Tahapan Dalam Melakukan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan

Tahapan Dalam Melakukan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan

Masalah benih perkebunan menjadi penting, mengingat komoditas perkebunan merupakan investasi jangka panjang pada periode tanaman belum menghasilkan, khususnya tanaman tahunan yang relatif lama. Dengan demikian pengunaan benih unggul akan memberikan dampak yang baik terhadap budidaya tanaman dari resiko kerugian yang cukup tinggi. Dalam rangka mengantisipasi permasalahan tersebut dan untuk mencapai sasaran yaitu tersedianya benih unggul yang bermutu (varietas, mutu, waktu, jumlah, lokasi dan harga) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang perbenihan tanaman, benih bina yang diedarkan harus memenuhi standar mutu
yang ditetapkan. Untuk menjamin mutu benih, produksi benih bina harus melalui “Sertifikasi”. Dalam surat keputusan Menteri Pertanian No.803/Kpts/OT.210/7/1997 tentang Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina telah ditetapkan bahwa sertifikasi harus dilakukan terhadap produksi benih, baik melalui perbanyakan secara vegetatif maupun generatif. Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh lembaga pengawasan mutu benih yang terdiri dari unit pelaksana teknis pusat yang sekaligus melaksanakan fungsi sertifikasi dan pengawasan mutu untuk propinsi yang bersangkutan serta unit pelaksana teknis dinas yang menangani pengawasan perbenihan perkebunan. Sertifikasi dimaksudkan untuk mengungkapkan proses regulasi penilaian kelaikan teknis dan administrasi terhadap benih yang dilakukan melalui beberapa proses pengujian dan pengawasan sesuai dengan persyaratan yang ada. Dalam proses tersebut biasanya memakan waktu 4-5 minggu jika proses sertifikasi telah lolos masa ujinya. Teknis sertifikasi benih melewati beberapa tahapan antara lain pemeriksaan di lapangan langsung, uji kemurnian variaetas, kesehatan tanaman, melihat fisik benih, kemurnian mutu fisik benih, serta daya kecambah dan ukuran kadar airnya. Selain itu, penilaian benih yang lulus sertifikasi dilihat dari asal usul benih atau sumber benih yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apakah memenuhi standar mutu benih yang telah ditetapkan oeh pemerintah? Label yang diberikan dibuat oleh produsen atau pemilik penangkaran benih yang disahkan oleh UPT/UPTD perbenihan atau dinas terkait yang membidangi benih tanaman perkebunan, sedangkan biaya sertifikasi ditentukan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah.
Tujuan sertifikasi
Sertifikasi pada tanaman perkebunan bertujuan menjaga kemurnian varietas, memelihara mutu benih, memberikan jaminan kepada pengguna benih (konsumen). Sertifikat yang diperoleh dari proses sertifikasi menunjukkan jaminan kepada pengguna benih (konsumen) bahwa benih yang telah lulus sertifikasi merupakan benih yang jelas mutunya dan jelas varietasnya serta memberikan legalitas kepada produsen benih. Dasar hukum tentang sertifikasi benih berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan sebagai berikut :
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman ;
- Pasal 13, Ayat (2) : Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Ayat (3) : Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
- Pasal 15 : Pemerintah melakukan Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina.
- Pasal 16 : Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup.
b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonomi.
d) Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
e) Peraturan Menteri Pertanian No.02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina.
Pada bidang benih perkebunan dikenal perbanyakan tanaman melalui kebun-kebun seperti berikut ini :
Kebun Induk,
Kebun Entres,
Kebun Penangkaran,
Kebun Pembibitan,
Kebun Perbanyakan,
Pohon Induk, dan
Blok Penghasil Tinggi (BPT).
Sertifikasi yang dilakukan terhadap sumber benih dilakukan dengan pemeriksaan lapangan dengan selalu memperhatikan : 
Asal usul tetua,
Sejarah lahan,
Tata tanam kebun,
Agroklimat kebun,
Taksasi produksi,
Sanitasi kebun, dan
Serangan hama penyakit
Dari sumber benih tersebut diatas, dapat dihasilkan benih yang berupa :
1. Biji
Merupakan bahan tanam untuk perbanyakan generatif, dalam sertifikasi pengujian laboratorium yang meliputi pengambilan contoh benih dan pengujian mutu benih di laboratorium. Mutu benih yang diamati adalah mutu genetis, mutu fisiologis dan mutu fisik.
2. Bibit
Merupakan salah satu bahan tanam perbanyakan vegetatif. Hal-hal yang diperhatikan dalam sertifikasi ini adalah :
- Kemurnian genetik dari bibit
- Kesehatan bibit
- Kesegaran bibit
- Perwujudan bibit yang sesuai dengan standart mutu bibit
3. Stek dan entres
Salah satu bahan tanam vegetatif dalam sertifikasi, untuk mempertahankan mutunya harus memperhatikan :
- Asal usul stek dan entres
- Kesegaran stek dan entres
- Pengemasan dan distribusi stek dan entres
Prosedur sertifikasi 
Tahapan sertifikasi benih berdasarkan pada prosedur sertifikasi yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan permohonan
Permohonan sertifikasi dilakukan sebagai bukti formal untuk kepentingan persyaratan administrasi UPT/UPTD perbenihan atau dinas terkait yang membidangi benih tanaman perkebunan dalam melaksanakan sertifikasi.
b. Waktu permohonan
Permohonan sertifikasi diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pembibitan dan kebun penangkaran selambat-lambatnya 10 hari sebelum kegiatan pertanaman dilaksanakan dan disertai dengan jadwal kegiatan pembibitan/penangkaran.
Untuk kebun induk, kebun entres, kebun perbanyakan dan BPT diajukan apabila kebun telah siap untuk diperiksa kelengkapannya.
Persyaratan permohonan
Persyaratan umum
- Memiliki TRUP
- Mengirimkan DO
- Membuat surat permohonan
c. Persyaratan teknis
- Benih yang diproduksi adalah benih bina.
- Benih yang digunakan harus berasal dari benih yang lebih tinggi tingkatannya (untuk memproduksi benih dasar harus berasal dari benih penjenis, untuk memproduksi benih pokok harus berasal dari benih dasar dan seterusnya).
- Lahan pembenihan harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan pembenihan.
d. Pemberitahuan pelaksanaan sertifikasi
Berdasarkan surat permohonan dari produsen benih, maka pelaksanaan sertifikasi (UPT/UPTD perbenihan atau dinas terkait yang membidangi benih tanaman perkebunan) menyampaikan surat balasan/rencana sertifikasi (pemeriksaan lapangan) kepada produsen benih yang berisi tanggal pemeriksaan lapangan.
e. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap benih dari perbanyakan generatif maupun vegetatif dengan obyek pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan administrasi yaitu pemeriksaan ada tidaknya dokumen/surat asal-usul benih, peta/gambar kebun dan buku catatan kegiatan kebun.
Pemeriksaan teknis yaitu Pemeriksaan kebun benih berdasarkan pada :
- Kemurnian varietas
- Tingkat serangan hama dan penyakit
- Kondisi fisik tanaman
- Taksasi produksi benih
f. Pengujian laboratorium
Pengujian laboratorium dilakukan terhadap benih dari hasil kebun sumber benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan yang dinyatakan dengan terbitnya Sertifikat Mutu Sumber Benih. Prosedur pengujian laboratorium meliputi tahapan sebagai berikut
1. Permohonan pengujian laboratorium
Pemohon mengajukan permohonan pengujian laboratorium kepada UPT Pusat/UPTD Perbenihan
2. Pengambilan contoh benih
Pengambilan contoh benih harus dilakukan sendiri oleh Pengawas Benih Tanaman. Apabila contoh benih dikirimkan oleh produsen, maka pengujian tersebut dikatakan pengujian khusus dan hasil uji laboratoriumnya hanya berlaku untuk contoh benih yang dikirim oleh produsen benih itu sendiri.
3. Pelaksanaan pengujian laboratorium untuk uji mutu benih meliputi :
- Kadar air
- Kemurnian fisik
- Daya berkecambah 
g. Pelabelan
Pelabelan dilakukan terhadap benih yang telah lulus uji laboratorium. Pemohon dapat segera membuat label dengan isi sesuai dengan hasil uji laboratorium, dalam pemasangan label harus diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman. Kegiatan peredaran benih dan pengawasan peredaran benih diatur dalam perundangan perbenihan sebagaimana tersebut diatas.
Dengan kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih, maka legalitas benih akan terjaga dan menjamin ketersediaan benih unggul bermutu ditingkat petani/pengguna benih secara berkesinambungan. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama yang baik antara instansi yang berwenang dengan masyarakat perkebunan, sehingga tercipta sinergi yang harmonis demi terwujudnya pembangunan perkebunan yang berorientasi pada pembangunan agribisnis.

Sumber : pertanian.go.id


Loading...

Sign out
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai
How to style text in Disqus comments Top Disqus Commentators
  • To write a bold letter please use <strong></strong> or <b></b>.
  • To write a italic letter please use <em></em> or <i></i>.
  • To write a underline letter please use <u></u>.
  • To write a strikethrought letter please use <strike></strike>.
  • To write HTML code, please use <code></code> or <pre></pre> or <pre><code></code></pre>.
    And use parse tool below to easy get the style.
Show Parse Tool Hide Parse Tool

How to get ID DISQUS - https://disq.us/p/[ID DISQUS]

strong em u strike
pre code pre code spoiler
embed

0 Comment

Add Comment

Show Parse Tool Hide Parse Tool